Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Belum Terdaftar KJP Plus? Lakukan Langkah Ini

Kompas.com - 08/03/2021, 08:06 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

  • Bantuan Rp 420.000/bulan yang terbagi atas dana yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 235.000 dan dana berkala sebesar Rp 185.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SMA Swasta sebesar Rp 250.000.

SMK/sederajat

  • Bantuan RP 450.000/bulan yang terbagi atas dana yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 235.000 dan dana berkala sebesar Rp 215.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SMK Swasta sebesar Rp 240.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Bantuan Rp 300.000/ bulan yang terdiri dari dana yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.

Lembaga Kursus Pelatihan

  • Bantuan Rp 1.800.000 per semester.

Baca juga: Syarat Daftar S1 Universitas Pertahanan, Bebas Biaya Kuliah dan Hidup

KJP Plus dapat tarik tunai maksimal Rp 100.000/ bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara nontunai.

Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan dan dana berkala dapat mulai digunakan untuk keperluan sekolah pada akhir semester.

Namun, selama pandemi Covidi-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai atau non-tunai.

Dana rutin dan dana berkala juga dapat digunakan setiap bulan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan (termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh).

Manfaat lain KPJ Plus

KJP Plus juga dapat digunakan untuk penggunaan fasilitas secara gratis yakni:

  • Gratis TransJakarta
  • Akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, Museum
  • Belanja 6 jenis pangan murah
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Makanan bergizi
  • Buku dan tunjangan pembelajaran
  • Alat simpan data elektronik
  • Komputer dan laptop
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
  • Seragam dan kelengkapan
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Sepeda
  • Kegiatan ekstrakulikuler
  • Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com