KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020 tercatat mencapai 849.291 siswa. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021.
Jadwal dan mekanisme pendataan
Ada 4 tahap mekanisme pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021, yakni:
1. 15-22 Maret 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
2. 15-22 Maret 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
3. 29-31 Maret 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
4. 1-6 April 2021: Data final penerima ditetapkan.
Siswa belum terdaftar?
Melansir laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
Bila siswa telah memenuhi persyaratan namun belum menerima manfaat dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-8571012, WA 081284834229, atau website kjp.jakarta.go.id
Besar dana bantuan KJP Plus per bulan
Besar dana bantuan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus berbeda sesuai jenjang, dengan rincian:
SD/sederajat
SMP/sederajat
SMP/sederajat
SMK/sederajat
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Lembaga Kursus Pelatihan
KJP Plus dapat tarik tunai maksimal Rp 100.000/ bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara nontunai.
Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan dan dana berkala dapat mulai digunakan untuk keperluan sekolah pada akhir semester.
Namun, selama pandemi Covidi-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai atau non-tunai.
Dana rutin dan dana berkala juga dapat digunakan setiap bulan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan (termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh).
Manfaat lain KPJ Plus
KJP Plus juga dapat digunakan untuk penggunaan fasilitas secara gratis yakni:
https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/08/080616471/siswa-belum-terdaftar-kjp-plus-lakukan-langkah-ini