Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siswa Belum Terdaftar KJP Plus? Lakukan Langkah Ini

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

Total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020 tercatat mencapai 849.291 siswa. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021.

Jadwal dan mekanisme pendataan

Ada 4 tahap mekanisme pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021, yakni:

1. 15-22 Maret 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

2. 15-22 Maret 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

3. 29-31 Maret 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. 1-6 April 2021: Data final penerima ditetapkan.

Siswa belum terdaftar?

Melansir laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bila siswa telah memenuhi persyaratan namun belum menerima manfaat dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-8571012, WA 081284834229, atau website kjp.jakarta.go.id

Besar dana bantuan KJP Plus per bulan

Besar dana bantuan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus berbeda sesuai jenjang, dengan rincian:

SD/sederajat

  • Bantuan RP 250.000/bulan yang terbagi atas dana yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SD Swasta sebesar Rp 130.000.

SMP/sederajat

  • Bantuan Rp 300.000/bulan yang terbagi atas dana rutin atau yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SMP Swasta sebesar Rp 170.000.

SMP/sederajat

  • Bantuan Rp 420.000/bulan yang terbagi atas dana yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 235.000 dan dana berkala sebesar Rp 185.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SMA Swasta sebesar Rp 250.000.

SMK/sederajat

  • Bantuan RP 450.000/bulan yang terbagi atas dana yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 235.000 dan dana berkala sebesar Rp 215.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SMK Swasta sebesar Rp 240.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Bantuan Rp 300.000/ bulan yang terdiri dari dana yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.

Lembaga Kursus Pelatihan

KJP Plus dapat tarik tunai maksimal Rp 100.000/ bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara nontunai.

Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan dan dana berkala dapat mulai digunakan untuk keperluan sekolah pada akhir semester.

Namun, selama pandemi Covidi-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai atau non-tunai.

Dana rutin dan dana berkala juga dapat digunakan setiap bulan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan (termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh).

Manfaat lain KPJ Plus

KJP Plus juga dapat digunakan untuk penggunaan fasilitas secara gratis yakni:

  • Gratis TransJakarta
  • Akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, Museum
  • Belanja 6 jenis pangan murah
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Makanan bergizi
  • Buku dan tunjangan pembelajaran
  • Alat simpan data elektronik
  • Komputer dan laptop
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
  • Seragam dan kelengkapan
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Sepeda
  • Kegiatan ekstrakulikuler
  • Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif

https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/08/080616471/siswa-belum-terdaftar-kjp-plus-lakukan-langkah-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke