Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Belum Terdaftar KJP Plus? Lakukan Langkah Ini

Kompas.com - 08/03/2021, 08:06 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

Total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020 tercatat mencapai 849.291 siswa. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021.

Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja 2021 untuk Lulusan SMA, D3-S1

Jadwal dan mekanisme pendataan

Ada 4 tahap mekanisme pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021, yakni:

1. 15-22 Maret 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

2. 15-22 Maret 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

3. 29-31 Maret 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. 1-6 April 2021: Data final penerima ditetapkan.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021

Siswa belum terdaftar?

Melansir laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bila siswa telah memenuhi persyaratan namun belum menerima manfaat dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-8571012, WA 081284834229, atau website kjp.jakarta.go.id

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2

Besar dana bantuan KJP Plus per bulan

Besar dana bantuan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus berbeda sesuai jenjang, dengan rincian:

SD/sederajat

  • Bantuan RP 250.000/bulan yang terbagi atas dana yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SD Swasta sebesar Rp 130.000.

SMP/sederajat

  • Bantuan Rp 300.000/bulan yang terbagi atas dana rutin atau yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SMP Swasta sebesar Rp 170.000.

SMP/sederajat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com