Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Syarat Madrasah Swasta Mendapatkan Dana BOS

Kompas.com - 25/02/2021, 07:24 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, mulai dari tingkat dasar hingga kejuruan mulai tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Sehingga, dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.

“Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,” terang Umar dilansir dari laman resmi kemenag.go.id

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2

“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Untuk besarannya, bagi BOS MI sebesar Rp 900.000, BOS MTs Rp 1,1 juta, sedang BOS MA/MAK sebesar Rp 1,5 juta. "Kami harap dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021,” kata Umar.

Untuk penerima BOS, ada kriteria khusus dan tahapan penyaluran dana BOS. Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021:

1. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta.

2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) atau di perbatasan negara.

3. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan.

4. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021

Kemudian, untuk sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I prosesnya diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.

Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar.

Kemudian, setiap madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.

Baca juga: Kemenag: 3 Syarat Siswa MI, MTs dan MA Naik Kelas di Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com