Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: 3 Syarat Siswa MI, MTs dan MA Naik Kelas di Pandemi Covid-19

Kompas.com - 15/02/2021, 09:19 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan syarat kenaikan kelas bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Amaliyah (MA) di masa pandemi Covid-19.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyatakan, kenaikan kelas siswa madrasah mencakup tiga syarat.

Baca juga: Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Kemenag: Ini 3 Syarat Kelulusan

Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring.

"Bisa juga bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah madrasah)," sebut dia.

Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas siswa madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

"Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tutur pria yang akrab disapa Dhani.

Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan MI, MTs, MA dapat ditentukan oleh sekolah madrasah.

Ujian nasional madrasah ditiadakan

Dia juga menyatakan, Kemenag telah meniadakan Ujian Nasional (UN) madrasah 2021. Keputusan ini diambil dalam rangka mencegah potensi Covid-19.

Peniadaan ujian nasional akan berlaku bagi MTs dan MA.

Menurut Dhani, keputusan peniadaan ujian nasional di lingkungan madrasah sejalan dengan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca juga: Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021

Jadi, kata dia, SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah menegaskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah di masa darurat Covid-19.

"Jadi ujian nasional di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)," ucap dia.

Syarat lulus ujian nasional

Adapun kelulusan siswa, Dhani mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Dalam SE itu, lanjut dia, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

Ketiga, mengikuti ujian madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

Baca juga: UN Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Siswa Dinyatakan Lulus

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com