Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Kemenag: Ini 3 Syarat Kelulusan

Kompas.com - 12/02/2021, 09:34 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengaku Ujian Nasional (UN) madrasah 2021 akan ditiadakan.

Keputusan ini diambil dalam rangka mencegah potensi Covid-19.

Baca juga: UN Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Siswa Dinyatakan Lulus

Peniadaan ujian nasional akan berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan peniadaan ujian nasional di lingkungan madrasah sejalan dengan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim.

Jadi, kata dia, SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah menegaskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah di masa darurat Covid-19.

"Jadi Ujian Nasional di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)," ucap dia melansir laman Kemenag, Jumat (12/2/2021).

Syarat lulus ujian nasional

Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Dalam SE itu, bilang dia, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Baca juga: Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021

Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

Ketiga, mengikuti ujian madrasah yang diselenggarakan oleh sekolah madrasah

"Ujian madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," ungkap dia.

Dia menekankan, ujian madrasah pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.

"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," sebut dia.

Dia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

SK ini mengatur, bahwa ujian madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada.

Baca juga: SE Mendikbud: 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid-19

"Bisa juga bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com