Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Syarat Madrasah Swasta Mendapatkan Dana BOS

KOMPAS.com- Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, mulai dari tingkat dasar hingga kejuruan mulai tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Sehingga, dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.

“Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,” terang Umar dilansir dari laman resmi kemenag.go.id

“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Untuk besarannya, bagi BOS MI sebesar Rp 900.000, BOS MTs Rp 1,1 juta, sedang BOS MA/MAK sebesar Rp 1,5 juta. "Kami harap dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021,” kata Umar.

Untuk penerima BOS, ada kriteria khusus dan tahapan penyaluran dana BOS. Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021:

1. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta.

2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) atau di perbatasan negara.

3. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan.

4. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

Kemudian, untuk sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I prosesnya diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.

Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar.

Kemudian, setiap madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.

Untuk Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM di https://erkam.kemenag.go.id

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar.

Umar mengatakan, proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatanganan PKS ini dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah akan diminta melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah.

Proses ini berlangsung dari 27 Februari sampai 5 Maret 2021. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag yakni https://bos.kemenag.go.id

“Tim Pengelola BOS Kankemenag selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas secara online. Hasil verifikasi berkas tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur," kata dia.

Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021.

Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp 600.000 ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota.

Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/25/072440271/4-syarat-madrasah-swasta-mendapatkan-dana-bos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke