Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NU dan Muhammadiyah Dukung SKB 3 Menteri Terkait Seragam Keagamaan

Kompas.com - 08/02/2021, 11:04 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai penggunaan seragam keagamaan di sekolah negeri untuk jenjang dasar dan menengah terus mengalir.

Sejumlah tokoh organisasi besar menilai penerbitan SKB 3 Menteri sudah tepat untuk menjaga keberagaman dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Baca juga: SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri

Ketua PBNU Bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur mengatakan, sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran.

Alhasil, bisa menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.

"SKB 3 Menteri menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," ujar Hanief dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Hanief menegaskan, sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam keagamaan tertentu.

"Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU Z Arifin Junaidi mengaku, SKB 3 Menteri memberikan jaminan kepada siswa, guru, dan sekolah.

Tujuannya agar menjaga nilai agama dan keberagamaan di dunia pendidikan.

Baca juga: Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021

"SKB 3 Menteri sudah menjamin agama dan keberagaman. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam keagamaan tertentu. Tidak boleh," ungkapnya.

Arifin mengharapkan, melalui SKB 3 Menteri kasus pemaksaan siswa mengenakan seragam keagamaan tertentu semestinya tidak terulang.

Dia mencontohkan kasus terakhir yang menjadi polemik saat siswi non-muslim SMKN 2 Padang diminta mengenakan jilbab.

Demikian dengan daerah lain, di mana muslim menjadi umat minoritas.

SKB 3 Menteri, kata dia, mengatur tentang agama dan keberagaman.

Tidak hanya bagi siswa muslim, tetapi juga siswa non-muslim. Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.

"Saya berharap SKB 3 Menteri tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta," tegasnya.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menambahkan, SKB 3 Menteri terkait seragam keagamaan bukanlah masalah besar.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Menag Optimis Kuatkan Toleransi di Sekolah

Menurut dia, di negara maju saja, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan.

"Kalau saya cermati substansi dan tujuannya, SKB 3 Menteri tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945," terang dia.

Hak siswa dan guru

Mendikbud Nadiem Makarim telah menyatakan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam keagamaan.

Menurut dia, memakai seragam keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu.

Dia berharap dengan terbitnya SKB 3 Menteri tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing siswa dan guru.

Baca juga: Mendikbud Minta Pemda Cabut Aturan Seragam Kekhususan Sekolah Negeri

"Jadi ini harus dimengerti. Agama apa pun, keputusan SKB 3 Menteri memakai seragam keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan siswa dan guru," ucap Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com