Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2021, 17:06 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah (Pemda) atau kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam kekhususan di sekolah negeri.

Permintaan itu merupakan salah satu dari enam keputusan utama dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca juga: Mendikbud: 6 Keputusan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Adapun SKB 3 Menteri itu dibuat oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholol Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Cabut aturan seragam kekhususan paling lama 30 hari kerja sejak ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri," ungkap Nadiem secara daring, Rabu (3/2/2021).

Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, bilang Nadiem, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

Pertama, Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.

Kedua, Gubernur bisa memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Gubernur.

Keempat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah, terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Nadiem.

Baca juga: Ancaman Sanksi Mendikbud, Kepsek SMKN 2 Padang: Saya Tertekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+