KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah (Pemda) atau kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam kekhususan di sekolah negeri.
Permintaan itu merupakan salah satu dari enam keputusan utama dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca juga: Mendikbud: 6 Keputusan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
Adapun SKB 3 Menteri itu dibuat oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholol Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Cabut aturan seragam kekhususan paling lama 30 hari kerja sejak ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri," ungkap Nadiem secara daring, Rabu (3/2/2021).
Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, bilang Nadiem, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
Pertama, Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.
Kedua, Gubernur bisa memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota.
Ketiga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Gubernur.
Keempat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah, terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Nadiem.
Baca juga: Ancaman Sanksi Mendikbud, Kepsek SMKN 2 Padang: Saya Tertekan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.