KOMPAS.com - Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah menjadi topik terpopuler edukasi.
SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
Selain SKB 3 Menteri, di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, membuat isu seputar gejala penyakit yang disebabkan virus SARS Cov-2 banyak diperbincangkan, salah satunya Covid Tongue. Dokter RSA Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan paparannya dan menjadi isu populer di edukasi.
Baca juga: 3 Aspek Penentu Kelulusan Siswa di Tahun 2021, Bukan UN atau AN
Tak kalah populer, ada sejumlah Perguruan Tinggi Swasta Indonesia yang masuk dalam pemeringkatan universitas dunia Webometrics Ranking of World Universities 2021.
Berikut beberapa berita populer edukasi sepanjang Selasa hingga Kamis (2-4/2/2021):
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: SE Mendikbud: 4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi 2021
SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar.
Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri yang dapat dilihat berita lengkapnya melalui tautan ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.