Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

[POPULER EDUKASI] SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Keagamaan Sekolah | Gejala Baru Covid Tongue | 3 Kampus Swasta Terbaik Indonesia

Kompas.com - 04/02/2021, 17:18 WIB

KOMPAS.com - Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah menjadi topik terpopuler edukasi.

SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Selain SKB 3 Menteri, di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, membuat isu seputar gejala penyakit yang disebabkan virus SARS Cov-2 banyak diperbincangkan, salah satunya Covid Tongue. Dokter RSA Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan paparannya dan menjadi isu populer di edukasi.

Baca juga: 3 Aspek Penentu Kelulusan Siswa di Tahun 2021, Bukan UN atau AN

Tak kalah populer, ada sejumlah Perguruan Tinggi Swasta Indonesia yang masuk dalam pemeringkatan universitas dunia Webometrics Ranking of World Universities 2021.

Berikut beberapa berita populer edukasi sepanjang Selasa hingga Kamis (2-4/2/2021):

1. SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Harus Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Nadiem MakarimDok. KOMPAS.com/AYUNDA PININTA KASIH Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: SE Mendikbud: 4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi 2021

SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar.

Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri yang dapat dilihat berita lengkapnya melalui tautan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+