Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/02/2021, 13:33 WIB

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dilansir dari laman Kemendikbud, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, tulis SE Mendikbud, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.

Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

3 poin penentu kelulusan siswa di tahun 2021

Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.

Dijelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: KIP Sekolah Sasar 17,9 Juta Siswa di 2021, Ini Besaran Dana Bantuan

Ketentuan ujian sekolah

Selanjutnya, pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+