KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dilansir dari laman Kemendikbud, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, tulis SE Mendikbud, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.
Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan
Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.
Dijelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Baca juga: KIP Sekolah Sasar 17,9 Juta Siswa di 2021, Ini Besaran Dana Bantuan
Selanjutnya, pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.