KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, Sekolah Negeri yang dimaksud merupakan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri, terang Nadiem, berdasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA
Pertimbangan pertama ialah bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan negara RI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, sekolah juga berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
"Sekolah dalam fungsinya membangun karakter peserta didik harus melihat persatuan dan kesatuan bangsa dan membina kerukunan antar umat beragama," tegas Nadiem dalam konferensi daring SKB Tiga Menteri, Rabu (3/2/2021).
Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Baca juga: KIP Sekolah Sasar 17,9 Juta Siswa di 2021, Ini Besaran Dana Bantuan
"Untuk memonitor pelaksanaan SKB Tiga Menteri, masyarakat harus terlibat, guru harus terlibat dan kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan Unit Layanan Terpadu dengan Pusat Panggilan 177 dan sejumlah portal," terang Nadiem.
Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni:
1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.