Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: 6 Keputusan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Kompas.com - 03/02/2021, 16:05 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan ada enam keputusan utama terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri.

Keputusan ini akan diberlakukan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di pendidikan dasar dan menengah negeri.

Baca juga: Kepsek SMKN 2 Padang: Kami Toleransi

Enam keputusan ini, kata Nadiem, merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Yakni, Mendikbud, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Dengan agama apapun, etnis apapun, berarti semua keputusan penggunaan seragam dan atribut siswa cukup berdasarkan keputusan tiga menteri ini," kata Nadiem secara daring, Rabu (3/2/2021).

Kedua, para murid dan guru berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca juga: Mendikbud Diminta Berantas Praktik Intoleransi di Sekolah

"Paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ujar Nadiem

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.

Keenam, siswa, guru, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama tiga menteri ini.

"Ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," jelas dia.

Nadiem mengaku, masyarakat harus terlibat dalam keputusan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri ini.

"Jadi SKB 3 Menteri ini masyarakat harus terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," tukas Nadiem.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com