Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Guru Non-Muslim Bisa Mengajar di Madrasah

Kompas.com - 03/02/2021, 09:59 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Salah seorang guru CPNS non-muslim viral, karena dia menjadi guru mata pelajaran Geografi di di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.

Hal itu langsung ditanggapi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Miris, 11.988 Madrasah Belum Teraliri Listrik

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain menjelaskan, kejadian guru non-muslim mengajar di madrasah bisa saja, karena sesuai regulasi.

Dia mengaku, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam.

Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.

"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur itu bisa juga diampu oleh guru non-muslim," kata Zain melansir laman Kemenag, Rabu (3/2/2021).

Gunakan regulasi sistem merit

Dia menyebutkan, hal itu juga sejalan dengan regulasi sistem merit.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

"Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi," sebut dia.

Ketentuan itu juga diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Lalu juga diatur Permenpan No 23 tahun 2019 dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca juga: Kemenag Buka Beasiswa di MAN hingga Lulus Sekolah

Zain menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 telah mengatur setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu seperti usia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Dan juga memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja," ungkap dia.

Semua itu, sambung dia, tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com