Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2G Sebut Mendikbud dan Menag Tak Berpihak ke Guru, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/12/2020, 19:24 WIB
Dian Ihsan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyayangkan Mendikbud Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang tak berpihak kepada guru, karena menyetujui tak adanya lagi penerimaan Guru PNS lewat seleksi CPNS mulai 2021.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kajian Kebijakan Guru P2G, Agus Setiawan, lewat siaran pers resminya yang diterima media, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Diganjar Nilai C dari P2G, Ini Penjelasannya

"Menag Gus Yaqut adalah orangtua bagi guru agama dan madrasah. Mendikbud Nadiem juga orangtua bagi guru sekolah umum di Indonesia. Jadi sangat disayangkan, jika keduanya tidak berpihak kepada guru dengan menyetujui kebijakan diskriminatif itu," ungkap Agus.

Kesempatan yang sama, Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Z Haeri menilai, rencana pemerintah meniadakan rekrutmen guru PNS mulai 2021 berpotensi akan menyalahi aturan.

Terutama, kata Iman, pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam UU itu, ada dua macam kategori ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apabila pemerintah pusat hanya membuka PPPK, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab, UU itu memerintahkan ada dua jenis ASN yang mengabdi kepada negara.

Iman juga menekankan, kenapa hanya profesi guru saja yang tidak dibuka rekrutmen PNS. Sedangkan profesi lain seperti dosen hingga dokter masih dibuka lowongan PNS-nya.

Baca juga: Mendikbud: Seluruh Unit Kerja Kemendikbud Harus Bebas Korupsi

"Jadi itu keputusan yang sangat tidak berkeadilan. Dan pastinya melukai para guru honorer dan calon guru," jelas dia.

Guru honorer jauh dari sejahtera

Apalagi, lanjut Iman, guru PNS itu relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer yang masih ada di gaji sekitar Rp 500-800 ribu per bulan.

Dia menduga, keputusan tidak ada lagi seleksi Guru PNS mulai 2021, karena pemerintah ingin melepas tanggung jawab untuk mensejahterakan guru di Indonesia.

"Kedudukan, formasi, jaminan kesejahteraan guru PPPK belum jelas. Apalagi sifatnya kontrak dengan pemerintah. Misalnya, guru PPPK dikontrak 4-5 tahun di sekolah di bawah Pemda, setelah itu selesai kontraknya, lalu di PHK dan tidak dapat pensiunan dari negara," tegas dia.

Dia menambahkan, perlakuan negara dalam seleksi guru PPPK juga diskriminatif. Lihat saja fakta seleksi PPPK di 2019, hingga sekarang guru honorer yang lulus seleksi belum kunjung dapat NIP dan gaji dari negara.

"Ada kekhawatiran ke depan nanti perlakuannya masih akan sama," keluh Iman.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tidak akan ada lagi penerimaan guru lewat seleksi CPNS.

Bima menyebut pemerintah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: P2G Minta Kemendikbud Tunda Belajar Tatap Muka di 2021

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com