Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Harap Kemendikbud Kembalikan Tunjangan Profesi Guru SPK

Kompas.com - 02/02/2021, 14:28 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta agar Pemerintah RI jangan membuat pernyataan yang meresahkan guru.

“Guru itu seperti terbebani banyak hal dari Kemendikbud. Namun, hampir setiap hari kami mendengar pernyataan yang tidak nyaman dari pemerintah. Misalnya, ada tunjangan profesi guru hanya dibayarkan pada guru yang berprestasi. Meskipun dibantah, banyak sekali pernyataan yang meresahkan para guru,” ujar Unifah dalam FGD Peta Jalan Pendidikan (PJP) yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Selasa, (2/2/2021).

Seharusnya, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud bisa mengupayakan agar pembelajaran berlangsung efektif pada situasi sulit seperti saat ini.

Baca juga: Mendikbud Luncurkan Sekolah Penggerak, Kepala Sekolah Diminta Daftar

Ia mengatakan, bagaimana guru bisa tenang mengajar jika sewaktu-waktu harus mendengarkan kabar yang tidak enak.

"Dalam peta jalan pendidikan, kami ingin akses pendidikan bisa optimal. Kualitas bangsa bergantung pada kualitas para gurunya,"kata dia.

Kembalikan tunjangan profesi guru SPK

Unifah juga berharap pemerintah juga bisa mengembalikan tunjangan profesi guru Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).

"Guru SPK bukan sekedar tempelan saja. Namun menjadi fokus utama untuk mencapai kualitas pendidikan yang diharapkan hingga 2035 mendatang," bebernya.

Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut bersumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Kemendikbud: Teknologi Tak Akan Menggantikan Guru-guru yang Baik

Dalam beleid tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Saat ini, kriteria guru bukan PNS penerima tunjangan profesi diatur dalam Perdirjen GTK Nomor 5745/B.B1.3/HK/201 dengan kriteria antara lain:

  1. Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:
  • Guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi Guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama
  • Guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja sama.

Poin b itulah yang kemudian menimbulkan keresahan bagi guru-guru bersertifikat yang mengajar di sekolah SPK.

Baca juga: Ini Catatan Komisi X DPR RI Terkait PAUD di Peta Jalan Pendidikan

Unifah mengatakan, memang guru SPK mengajar di sekolah kerja sama saja.

Tetapi para guru tersebut juga mempunyai keluarga. Apalagi, tugas mereka juga turut mencerdaskan anak-anak bangsa.

“Begitu juga perekrutan guru CPNS, yang tanpa persetujuan DPR, dikatakan akan dihilangkan. Dampaknya kemana-mana, karena anak-anak muda kita tidak akan tertarik lagi menjadi guru,” ujar dia.

Termasuk, permasalahan guru honorer yang masih menjadi pembahasan diminta pihaknya agar segera tuntas. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com