KOMPAS.com- Peta Jalan Pendidikan (PJP) yang disusun untuk tahun 2020-2035 dikritisi Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.
Kritik dari DPR RI, jika PJP yang sedang disusun saat ini belum mengakomodir Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bahkan, PJP juga belum mengakomodir transformasi guru dan pendidikan inklusi.
Pihaknya mengatakan, PJP dinilai perlu dikritisi agar matang karena akan menghadapi revolusi industri 4.0 dan dampak yang mengikutinya.
Baca juga: Komisi X DPR: DIY Bakal Jadi Percontohan Peta Jalan Pendidikan
“Permasalahan PAUD mulai dari penganggaran, pembangunan infrastruktur, permasalahan guru formal-non formal, hingga peningkatan kualitas, mutlak harus tercantum dalam PJP, karena usia PAUD sangat signifikan bagi perkembangan anak ke depan yang dapat bersifat permanen," ujar Hetifah melansir dari laman web dpr.go.id.
Begitu juga pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas, harus diperhatikan dalam PJP sebagai upaya pemenuhan amanat undang-undang.
Baca juga: Seperti Ini Catatan Kritis Komisi X DPR Terkait Peta Jalan Pendidikan
Hetifah menambahkan, pihaknya berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melibatkan organisasi-organisasi pendidikan dalam penyusunan PJP Nasional.
Seperti, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (PLKP), Himpunan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).
Lalu, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Perkumpulan Orang Tua Penyandang Disabilitas (PORTADIN), Asosiasi Sekolah Rumah/ Home Schooling (Asah Pena), serta Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI).
Semua organisasi ini, sempat hadir pada rapat virtual DPR RI dengan para pakar pendidikan dan ormas kependidikan, Selasa (19/1/2021).
Dalam rapat tersebut, membahas PJP dan apa saja yang harus dimasukkan dalam program ini termasuk program PAUD.
Baca juga: Agar Pendidikan Maju, Kualitas Guru PAUD Jadi Prioritas
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan