1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas.
2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/ badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II.
5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Beasiswa S1-S2 Brunei, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 6 Juta Per Bulan
Sementara kriteria seleksi antara lain:
1. Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai.
2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.
3. Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring.
4. Memiliki kemampuan membangun kerja sama.
5. Berorientasi pada pembelajaran.
6. Memiliki kematangan etika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.