Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UT Bebaskan SPP Mahasiswa Terdampak Bencana, Begini Ketentuannya

Kompas.com - 26/01/2021, 15:36 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia memberikan duka yang mendalam bagi masyarakat.

Mulai dari banjir bandang di Kalimantan Selatan dan Manado, hingga gempa bumi di Mamuju, Sulawesi Barat dan longsor di Garut. Dampaknya, sektor ekonomi dan pendidikan lumpuh di wilayah yang terkena bencana.

Termasuk, mahasiswa yang studi di luar kota domisili mau tidak mau ikut merasakan dampak dari bencana ini. Misalnya, terhambatnya uang saku hingga uang kuliah.

Untuk membantu hal tersebut, bagi mahasiswa yang studi di Universitas Terbuka (UT), bisa memanfaatkan penawaran yang diberikan kampus.

Merangkum dari laman ut.ac.id, pihak kampus akan memberikan bantuan dalam bentuk pembebasan SPP kepada mahasiswa yang terdampak bencana alam.

Baca juga: Universitas Terbuka Akan Buka Jalur SBMPTN Setelah 100 Beasiswa SNMPTN 2020

Ketentuan pemberian bantuan pembebasan SPP bagi mahasiswa terdampak bencana alam, sudah diatur dan disosialisasikan melalui laman sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang melakukan registrasi pada masa registrasi 2020/21.2 (2021.1) untuk terdampak banjir dan mahasiswa yang melakukan registrasi masa registrasi 2020/21.2 (2021.1) atau 2021/22.1 (2021.2) untuk terdampak gempa bumi/longsor.

2. Berlaku bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana.

3. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN/APBD/CSR, dan sumber lainnya.

4. Mengalami kendala pembiayaan untuk melanjutkan studi yang diakibatkan oleh ekonomi diri sendiri, orang tua/wali menurun atau tempat tinggal keluarga rusak.

Selain itu, mahasiswa harus menyerahkan bukti dokumen atau berkas yang wajib dilengkapi sebagai berikut:

1. Scan atau foto surat keterangan terdampak bencana alam gempa bumi, banjir, longsor dari RT/RW/Kelurahan/Desa setempat/Kepolisian

2. Foto rumah rusak bagi korban gempa bumi/banjir/longsor (maksimal 2-3 foto)

Untuk  jangka waktu pemberian bebas SPP, diatur sebagai berikut:

1. Pembebasan SPP diberikan selama satu semester untuk masa registrasi 2020/21.2 (2021.1) bagi mahasiswa korban banjir.

2. Pembebasan SPP diberikan selama dua semester untuk masa registrasi 2020/21.2 (2021.1) dan/atau 2021/22.1 (2021.2) bagi korban gempa/longsor.

Baca juga: Yuk Intip 10 Prodi Saintek Paling Ketat di SBMPTN 2020

3. Bagi mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan namun sudah melakukan pembayaran SPP, maka SPP akan dikembalikan kepada mahasiswa bersangkutan.

4. Pengumuman mahasiswa korban bencana alam penerima pembebasan SPP pada tanggal 19 Februari 2021. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com