Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SMKN 2 Padang, PGRI: Guru Tak Boleh Paksa Siswa

Kompas.com - 25/01/2021, 12:23 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab oleh pihak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Kejadian itu langsung direspon oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi.

Baca juga: Kejadian SMKN 2 Padang, Mendikbud: Langgar UU dan Nilai Pancasila

Menurut dia, guru tidak boleh memaksakan kehendak siswa dan orang lain, sebagaimana yang terjadi di SMKN 2 Padang.

"Guru harus menunjukkan sikap unitaristik dan menjadi teladan dalam penumbuhan sikap asih, asah, dan asuh," kata dia dalam keterangannya melansir laman Instagram, Senin (25/1/2021).

Di masa yang akan datang, dia memohon peraturan daerah terkait seragam atau aturan lainnya, harus mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang dan budaya siswa.

Dia juga mengimbau, agar guru-guru di seluruh Indonesia mengembangkan praktik pendidikan yang sesuai nilai-nilai pancasila dan kearifan lokal.

"Seperti toleransi, gotong-royong, persatuan dan kesatuan," sebut dia.

Dengan demikian, kebhinekaan suku budaya, bahasa, dan agama, menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan komponen bangsa.

Bukan menjadi sumber konflik pertikaian dan perpecahan.

"Guru harus menjadi faktor terwujudnya kohesi sosial yang teduh, aman, dan damai," tegas dia.

Dia mengaku, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kekeliruan dalam memahami dan melaksanakan kebijakan sekolahnya.

Baca juga: Mengenal SMKN 2 Padang yang Kini Jadi Polemik

"Kami harap masyarakat menerima permintaan dari SMKN 2 Padang," jelas dia.

Dia juga mengharapkan, agar semua pihak menyikapi masalah SMKN 2 Padang dengan bijak.

"Agar tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah SMKN 2 Padang dan demi menjaga keharmonisan di masyarakat," ungkapnya.

Langgar UU dan nilai Pancasila

Mendikbud Nadiem Makarim telah menyatakan, kejadian SMKN 2 padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.

"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem.

Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem.

Baca juga: Lima Aspek Perubahan Kurikulum di SMK

Maka dari itu, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mentolerir guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan mengambil tindakan tegas.

Dia mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dalam hal ini SMKN 2 Padang.

Selanjutnya, dia meminta semua Pemda agar memberi sanksi yang tegas terhadap pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Kemungkinan bisa juga menerapkan pembebasan jabatan.

"Agar permasalahan SMKN 2 Padang menjadi pembelajaran untuk kita bersama ke depannya," jelas dia.

Kemendikbud buat surat edaran dan hotline pengaduan

Berdasarkan kejadian ini, Kemendikbud dalam waktu dekat akan membuat surat edaran dan hotline khusus pengaduan.

Tujuannya, agar menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Baca juga: Kemendikbud Beri Sanksi Tegas SMKN 2 Padang

"Kami di Kemendikbud berusaha mencegah praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah seperti di SMKN 2 Padang," tutur Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com