KOMPAS.com - Perbedaan utama antara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) terletak di jaminan pensiun.
Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Biru Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono lewat siaran persnya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Guru PPPK Berkinerja Baik Berpeluang Jadi CPNS
"Namun, tidak tertutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded)," ucap Paryono.
Menurut dia, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS.
Dia menjelaskan, terkait hak dan perlindungan, guru PPPK akan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.
"Itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," jelas Paryono.
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Yakni, guru PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan besaran yang sama seperti PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Baca juga: Mendikbud Tegaskan Formasi CPNS Guru Masih Ada
Terkait dengan perencanaan dan pengadaan guru PPPK, telah dilakukan koordinasi antara KemenPAN-RB, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, serta pemerintah daerah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan