KOMPAS.com - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji guru honorer madrasah sudah bisa di cek pada akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
"Alhamdulillah hari ini. Notifikasi pencairan subsidi gaji sudah bisa diakses di Simpatika," kata Zain, melansir laman Kemenag, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Ini Syarat Cairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag
Perlu diketahui, ada sebanyak 542.901 guru honorer madrasah yang dipastikan berhak menerima subsidi gaji. Jumlah guru itu datang dari berbagai sekolah madrasah.
Menurut Zain, guru honorer madrasah bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.
"Silahkan di cek notifikasi pencairan subsidi gaji guru honorer madrasah sudah di Simpatika," jelas dia.
Dia mengatakan, notifikasi di Simpatika telah diumumkan sejak pukul 10.35 WIB. Sepuluh menit dikirim, sudah ada 1.938 guru yang mencetak.
"Angka ini memang terus bergerak," jelas Zain.
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Kemenag, Ainur Rofiq mengaku, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag untuk membantu proses pengecekan.
Ainur Rofiq menegaskan, ketika guru honorer sudah menerima notifikasi pada akun Simpatika, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, guru honorer madrasah harus mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
Baca juga: Di Aceh, Menag Salurkan Subsidi Gaji Rp 22,9 Miliar ke Guru Honorer
Kedua, guru honorer madrasah harus mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.
"Ketiga, guru honorer madrasah harus mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai," jelas dia.
Setelah proses itu selesai, lanjut dia, guru honorer madrasah harus mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai.
"Lalu juga membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai," jelas dia.
Kemudian, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru honorer madrasah akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
Baca juga: Siap Cair, Guru Honorer Kemenag Bakal Terima Subsidi Gaji
"Guru honorer madrasah dapat mengambil atau tetap menyimpan subsidi gaji sebagai tabungan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.