Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Dipotong Segini

Kompas.com - 13/12/2020, 13:38 WIB
Dian Ihsan,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru honorer madrasah sudah bisa mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta. Subsidi gaji ini diberikan sekaligus.

"Subsisi gaji ini dicairkan lewat rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama penerima," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M Zain melansir laman Kemenag, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Catat! Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag Cair Desember Tanggal Ini

Zain menyebutkan, subsidi gaji yang diterima guru honorer di sekolah madrasah tidak sepenuhnya. Hal itu dikarenakan ada kewajiban membayar pajak kepada negara.

"Kena PPh 21, sebesar 5 persen kena pemotongan bagi guru yang memiliki NPWP, dan bagi guru yang tidak memiliki NPWP kena potong 6 persen," jelas dia.

Mekanisme pencairan subsidi gaji

Zain mengaku, proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan lewat akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika). Setelah mengecek notifikasi, guru honorer bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, kata Zain, guru honorer madrasah juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, guru honorer penerima bantuan bisa datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah.

Lalu, guru honorer membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca juga: Sebelum 20 Desember, Dana BOS Tambahan Rp 889 Miliar Cair ke Madrasah

Setelah itu, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima buku rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

"Guru bisa mengambil atau tetap menabung subsidi gaji dari pemrintah di bank," tutur dia.

Harus memenuhi kriteria

Mereka yang mendapatkan subsidi gaji, Zain menyebutkan, adalah guru honorer yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta.
  3. Bukan penerima program pra kerja.
  4. Bukan penerima BSU lainnya.
  5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca juga: 542.901 Guru Honorer Madrasah Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

"Semoga subsidi gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi, bisa juga memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membimbing siswa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com