Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag Cair Desember Tanggal Ini

Kompas.com - 08/12/2020, 13:20 WIB
Dian Ihsan,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi para guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), ada kabar baik. Sebab, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta bakal segera cair.

Adapun rencana pencairan BSU akan diterima pada Jumat, 11 Desember 2020 atau paling lambat di Senin, 14 Desember 2020.

"Saya harap pencairan subsidi gaji sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin depan," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain melansir laman Kemenag, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: 542.901 Guru Honorer Madrasah Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Zain menjelaskan, guru penerima subsidi gaji agar segera mengecek Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) untuk mengunduh Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan subsidi gaji," jelas dia.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan, guru honorer RA/Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum akan memperoleh subsidi gaji. Pencairan subsidi gaji ini sudah tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah terbit Jumat (4/12/2020).

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.

"Penerima subsidi gaji guru honorer akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," kata dia.

Dia menyatakan, seiring dengan terbitnya SP2D, maka bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima subsidi gaji.

Baca juga: Kemenag: Selama 3 Bulan Guru Madrasah Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Dia juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Dari hasil verifikasi, lanjut dia, ada 542.901 guru honorer RA/Madrasah yang menerima subsidi gaji. Ada juga 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum yang memperoleh bantuan ini.

"Jadi totalnya ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima subsidi gaji. Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur," sebut dia.

Kriteria guru honorer penerima subsidi gaji

Mereka yang mendapatkan subsidi gaji, Zain menyebutkan, adalah guru honorer yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta.
  3. Bukan penerima program pra kerja.
  4. Bukan penerima BSU lainnya.
  5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca juga: Kemenag Anggarkan Rp 55,88 Triliun untuk Pendidikan di 2021

"Semoga subsidi gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi, bisa juga memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membimbing siswa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com