Lembaga kursus
Khusus untuk Lembaga Kursus Pelatihan akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,8 juta per semester.
KJP Plus juga bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas lain, seperti:
Selama Covid-19, dana rutin dan dana berkala dapat digunakan setiap bulan untuk belanja kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan.
Untuk kebutuhan pendidikan ialah termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi siswa yang belum terdaftar bisa menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal.
Baca juga: Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 Diumumkan, Lakukan Ini bila Tak Terdaftar
Atau bisa mencari informasi lengkap melalui tautan http://bit/ly/pusdatinjamsosdki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.