Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJP Plus Tahap 2 Dibuka dengan Mekanisme Lebih Sederhana, Ini Caranya

Kompas.com - 21/09/2020, 17:47 WIB
Elisabeth Diandra Sandi,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyederhanakan mekanisme pendataan dari 8 menjadi 4 langkah untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2020 Tahap 2.

"Tuntas pendidikan dengan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis Disdik DKI dalam akun Instagram resminya pada Sabtu (19/9/2020).

Pembuatan program strategis KJP Plus bertujuan menyelenggarakan wajib belajar 12 tahun, menjamin akses, dan kualitas pelayanan pendidikan adil serta merata. Pemberian KJP Plus diperuntukan bagi warga DKI Jakarta di usia sekolah (6 – 21 tahun) dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca juga: 7 Tips Peran Penting Sekolah Hindari Kekerasan saat Belajar di Rumah

Disdik DKI Jakarta mendefinisikan peserta didik tidak mampu sebagai pelajar dalam jenjang satuan pendidikan sekolah dasar hingga menengah yang dinyatakan tidak mampu secara personal maupun dari penghasilan orangtua.

Akibatnya, peserta didik tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti pembelian seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya kegiatan ekstrakulikuler.

Mekanisme pendataan

Untuk pengumpulan data peserta didik yang akan menerima KJP Plus 2020 tahap 2, calon penerima tidak perlu lagi mendaftar ke sekolah dan sekolah tidak melakukan kunjungan ke rumah calon penerima untuk uji kelayakan.

Berikut ini merupakan 4 langkah mekanisme pendataan yang Disdik DKI Jakarta rampungkan.

1. Periode 1-8 Oktober 2020

Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah. Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal.

2. Periode 1-8 Oktober 2020

Pada tahap ini, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah sebagai bentuk penyederhanaan kunjungan ke rumah atau pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Periode 9-12 Oktober 2020

Dalam periode ini, Disdik DKI Jakarta akan memverifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. Periode 13-15 Oktober 2020

Disdik DKI Jakarta akan menetapkan daftar final penerima KJP Plus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com