Merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Penyederhanaan Kurikulum Tidak Dilakukan sampai 2022
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.
Sementara Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun seperti dilansir laman Kemendikbud, Senin (21/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.