Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Kompas.com - 26/08/2020, 14:59 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan dan menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia mengupayakannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui laman Sahabat Keluarga Kemendikbud mengimbau agar orangtua siswa mewaspadai berita bohong terkait pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tersebar di jejaring WhatsApp (WA).

Dalam sebuah pesan berantai, disebutkan bahwa siswa bisa mendaftarkan KIP melalui link yang tertera dalam pesan tersebut.

"Bagi yang punya putra putri SD, SMP, SMA/K ingin mengajukan program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar, silakan mengisi link di bawah ini. Ditunggu sampai tanggal 25 Agustus 2020. Tks," tulis pesan tersebut.

Baca juga: Nadiem: PJJ Berkepanjangan Berdampak Negatif bagi Siswa

Pesan itu juga meminta orangtua siswa mengisi data diri serta sekolah. Termasuk tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat, sampai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan bahwa itu bukanlah link resmi Kemendikbud.

"Alamat yang ditunjuk untuk pendaftaran itu bukan dari kami," papar Abdul seperti dilansir dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud, Rabu (26/8/2020).

Abdul menjelaskan, pendaftaran KIP Kuliah tidak dilakukan oleh siswa secara langsung, tetapi oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.

"Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," tuturnya.

Baca juga: Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning, Kemendikbud: Ini Pilihan, Bukan Kewajiban

Tujuan diadakannya KIP, kata dia, adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana KIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Dijelaskan lebih lanjut, ada tiga bentuk besaran dana KIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:

  • Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun
  • Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun

Baca juga: Dana KJP Plus Bulan Agustus Cair Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Syarat dan alur mendapatkan KIP

Siswa penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya berhak mendapatkan satu buah KIP.

Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2020

Penetapan Penerima PIP Dikdasmen dilakukan berdasarkan:

1. Data Peserta Didik hasil pemadanan terkini antara Dapodik dan DTKS; dan/atau
2. Data Peserta Didik hasil pengolahan data usulan dari:

  1. dinas pendidikan provinsi.
  2. dinas pendidikan kabupaten/kota.

Usulan dari dinas pendidikan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.

2. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com