Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus Bulan Agustus Cair Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Kompas.com - 19/08/2020, 12:45 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bagi pelajar DKI Jakarta yang merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pencairan dana KJP Plus Tahap I Bulan Agustus 2020 dimulai hari ini, Rabu (19/8/2020).

Info tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman media sosial Instagram.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 bulan Agustus dijadwalkan cair mulai tanggal 19 Agustus 2020," tulis akun tersebut.

Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning, Kemendikbud: Ini Pilihan, Bukan Kewajiban

Jadwal pencairan dana:

1. 19 Agustus 2020

  • SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan.

2. 24 Agustus 2020

  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.

3. 25 Agustus 2020

  • SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
  • SMK total bantuan RP 450.000/bulan.

Baca juga: Siswa Terpapar Covid-19 Akibat Tatap Muka, Ini Klarifikasi Kemendikbud

Bagi para penerima KJP Plus dan KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU agar tetap memerhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.

2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.

4. Tunda ke ATM dan kantor layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.

5. Lebih praktis, aman dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to Play JakOne Mobile.

Tentang KJP Plus

Perlu diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com