Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
KILAS

Hadiri Virtual Tanoto Scholars Gathering, Dirjen Pendidikan Tinggi Bicara Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka

Kompas.com - 11/08/2020, 17:36 WIB


KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Aris H Junaidi menyampaikan beberapa hal terkait program Merdeka belajar dan Kampus Merdeka yang bertema hak belajar 3 semester di luar prodi.

“Merdeka belajar adalah program yang mencetak lulusan mandiri dan menciptakan masa depannya sendiri,” katanya dalam Virtual Tanoto Scholars Gathering bertajuk Learn and Lead Embracing Humanity in The New Normal World, Senin (10/07/2020).

Menurut Junaidi, program tersebut dibuat sesuai dengan arah kebijakan dan strategi untuk Pendidikan tinggi berkualitas, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020 hingga 2024.

Untuk mewujudkan program Merdeka Belajar tersebut, Junaidi mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan guna menciptakan karakter unggul dan budaya yang kolaboratif di perguruan tinggi.

Baca juga: Ikuti POP Kemendikbud, Tanoto Foundation Sebut Tak Ajukan Dana ke Pemerintah

Adapun kebijakan yang dimaksud Junaidi yakni meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, pengembangan kepemimpinan.

"Juga termasuk kebijakan menambah pendampingan dosen penggerak, mengembangkan rasa tanggung jawab dan kecerdasan, meningkatkan semangat juang, serta mengingatkan kesadaranmasyarakat akan pentingnya belajar sepanjang hayat," paparnya.

Sementara itu, untuk program Merdeka Kampus, menurut Junaidi terdiri dari dari empat kebijakan, yakni pertama, adanya pembukaan program studi baru di beberapa universitas.

“Kedua, akan ada sistem akreditasi baru bagi perguruan tinggi yang diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Baca juga: Tanoto Foundation Tegaskan Tak Gunakan Hibah Kemendikbud Terkait POP

Kemudian ketiga, lanjut dia, adanya perubahan status dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

“Keempat, sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa berhak belajar tiga semester di luar program studi yang ditempunya,” tutur Junaidi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+