Oleh: Diannita Ayu Kurniasih, Guru SDN 2 Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah
KOMPAS.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 mengenai pedoman pembelajaran di masa pandemi, pada 7 Agustus 2020, pemerintah kembali meluncurkan pedoman beberapa regulasi.
Regulasi tersebut mencakup penyederhanaan ketercapaian kompetensi peserta didik.
Penerbitan regulasi tersebut diharapkan menjawab kekhawatiran masyarakat maupun insan pendidikan di mana dalam pembelajaran masa pandemi, masih banyak guru berpedoman pada kurikulum dan mengejar target ketercapaian kurikulum.
Padahal, tidak dapat dimungkiri pelaksanaan pembelajaran saat ini tidak dapat menjangkau semua materi pada kurikulum.
Jika pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi dipaksakan, tidak menutup kemungkinan penyampaian materi hanya sekadar disampaikan. Artinya, ketercapaian target kedalaman materi sangat sulit untuk tercapai.
Guru hanya mengejar selesainya target penyampaian materi tanpa memperhatikan kedalaman materi yang diserap peserta didik.
Baca juga: Guru, Ini Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat dari Kemendikbud
Sekolah merupakan pihak yang tahu persis kurikulum paling sesuai yang akan digunakan pada masa pandemi.
Untuk itu, Kemendikbud memberikan tiga opsi penggunaan kurikulum, di antaranya tetap menggunakan kurikulum 2013, menggunakan kurikulum khusus (darurat), atau menyederhanakan kurikulum secara mandiri.
Ketiga pilihan tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi masing-masing sekolah dilihat dari segi sarana prasarana sekolah, kesiapan guru, orangtua, maupun siswa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.