Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hadiri Virtual Tanoto Scholars Gathering, Dirjen Pendidikan Tinggi Bicara Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka

Kompas.com - 11/08/2020, 17:36 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Aris H Junaidi menyampaikan beberapa hal terkait program Merdeka belajar dan Kampus Merdeka yang bertema hak belajar 3 semester di luar prodi.

“Merdeka belajar adalah program yang mencetak lulusan mandiri dan menciptakan masa depannya sendiri,” katanya dalam Virtual Tanoto Scholars Gathering bertajuk Learn and Lead Embracing Humanity in The New Normal World, Senin (10/07/2020).

Menurut Junaidi, program tersebut dibuat sesuai dengan arah kebijakan dan strategi untuk Pendidikan tinggi berkualitas, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020 hingga 2024.

Untuk mewujudkan program Merdeka Belajar tersebut, Junaidi mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan guna menciptakan karakter unggul dan budaya yang kolaboratif di perguruan tinggi.

Baca juga: Ikuti POP Kemendikbud, Tanoto Foundation Sebut Tak Ajukan Dana ke Pemerintah

Adapun kebijakan yang dimaksud Junaidi yakni meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, pengembangan kepemimpinan.

"Juga termasuk kebijakan menambah pendampingan dosen penggerak, mengembangkan rasa tanggung jawab dan kecerdasan, meningkatkan semangat juang, serta mengingatkan kesadaranmasyarakat akan pentingnya belajar sepanjang hayat," paparnya.

Sementara itu, untuk program Merdeka Kampus, menurut Junaidi terdiri dari dari empat kebijakan, yakni pertama, adanya pembukaan program studi baru di beberapa universitas.

“Kedua, akan ada sistem akreditasi baru bagi perguruan tinggi yang diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Baca juga: Tanoto Foundation Tegaskan Tak Gunakan Hibah Kemendikbud Terkait POP

Kemudian ketiga, lanjut dia, adanya perubahan status dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

“Keempat, sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa berhak belajar tiga semester di luar program studi yang ditempunya,” tutur Junaidi.

Pembelajaran jarak jauh (PJJ)

Dalam acara tersebut, Junaidi menjelaskan pula mengenai cara pembelajaran jarak jauh (PJJ) di era pandemi dalam rangka menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

“PJJ ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19,” jelas Junaidi.

Baca juga: Tanoto Foundation Gandeng Pusdiklat Kesos untuk Cegah Stunting

Junaidi menjelaskan untuk meaksanaan PJJ di lingkungan perguruan tinggi, pemerintah telah menyediakan platform pembelajaran daring yakni https://spada.kemendibud.go.id.

“Bagi perguruan tinggi yang terbatas online resource dapat mengakses
melalui https://kemendikbud.kuliahdaring.go.id yang dibuat bekerjasama dengan Google untuk membantu pembelajaran daring,” sambungnya.

Untuk mendukung PJJ, ia mengatakan, pemerintah akan bekerja sama dengan beberapa provider telekomunikasi supaya dapat menyediakan fasilitas internet bagi mahasiswa dan dosen. Dengan demikian mereka dapat belajar dengan mudah dan murah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com