Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2020, 06:40 WIB
|

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya memperbolehkan wilayah zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Hal ini diungkapkan Mendikbud pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.

Mendikbud mengatakan, banyak persoalan yang dihadapi guru, orang tua dan siswa selama mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.

Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat

"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.

"Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat atau persetujuan orang tua murid," imbuh Nadiem.

Dalam webinar itu juga dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri.

Berbagai kendala PJJ

Berikut ini kendala-kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan siswa ketika ikut PJJ yang juga menjadi alasan Mendikbud untuk memperbolehkan wilayah zona kuning ikut pembelajaran tatap muka di sekolah:

Kendala guru:

1. Guru kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.

2. Waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+