KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya memperbolehkan wilayah zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hal ini diungkapkan Mendikbud pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.
Mendikbud mengatakan, banyak persoalan yang dihadapi guru, orang tua dan siswa selama mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.
Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat
"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.
"Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat atau persetujuan orang tua murid," imbuh Nadiem.
Dalam webinar itu juga dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri.
Berikut ini kendala-kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan siswa ketika ikut PJJ yang juga menjadi alasan Mendikbud untuk memperbolehkan wilayah zona kuning ikut pembelajaran tatap muka di sekolah:
Kendala guru:
1. Guru kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.
2. Waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.