KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah membuat sejumlah keluarga calon mahasiswa mengalami kendala ekonomi. Walau begitu, cita-cita untuk meraih pendidikan tinggi jangan pupus sampai di sini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020, Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN) 2020, serta Seleksi Mandiri PTN.
Pendaftaran KIP Kuliah untuk masing-masing jalur tersebut dibuka pada Senin (18/5/2020). Sedangkan akhir pendaftaran berbeda-beda untuk setiap jalur, yakni:
Baca juga: Dibuka, Pendaftaran Beasiswa S1 di 8 Perguruan Tinggi BUMN 2020
Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh penerima KIP Kuliah, yaitu bantuan biaya pendaftaran ke universitas atau politeknik negeri, biaya pendidikan, hingga biaya hidup setiap bulan sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) selama menjalani masa kuliah.
Untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut, maka calon mahasiswa perlu mendaftar KIP Kuliah dahulu untuk mendapatkan nomor peserta KIP Kuliah yang diperlukan dalam proses pendaftaran universitas maupun politeknik.
Berikut alur pendaftaran akun KIP Kuliah, merangkum dari laman KIP Kuliah Kemendikbud:
Baca juga: Kominfo Buka Beasiswa Online Academy 2020 Gelombang Dua, Ini Infonya
1. Calon mahasiswa langsung melakukan pendaftaran mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SBMPN/ Mandiri).
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Merangkum dari Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah harus dapat dibuktikan dengan sejumlah cara.
Baca juga: Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8-23 Juni 2020
Misalnya, pendaftar KIP Kuliah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau merupakan siswa dari panti sosial/panti asuhan.