KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat Edaran Nomor 36/SE/2020 isinya tentang perpanjangan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa PSBB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Adapun SE yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana tersebut dikeluarkan pada 16 April 2020.
Baca juga: Simak 9 Ketentuan Kelulusan Siswa DKI Jakarta di Tengah Covid-19
Berikut isi dari SE tersebut yang dilansir dari laman Disdik DKI Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Sehubungan dengan ditetapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta serta menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus lbu kota Jakarta; dan
2. Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Maka dengan ini disampaikan 9 hal, yang salah satunya pembelajaran daring diperpanjang sampai 23 April 2020.
Berikut 9 hal isi dari SE Disdik DKI Jakarta yang baru:
1. Selama pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara untuk aktivitas pembelajaran di sekolah dan mengganti dengan aktivitas pembelajaran di rumah/tempat tinggal;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.