Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SE Baru, Disdik DKI Jakarta: PJJ Siswa Diperpanjang Sampai...

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Surat Edaran Nomor 36/SE/2020 isinya tentang perpanjangan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa PSBB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Adapun SE yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana tersebut dikeluarkan pada 16 April 2020.

Berikut isi dari SE tersebut yang dilansir dari laman Disdik DKI Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Sehubungan dengan ditetapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta serta menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus lbu kota Jakarta; dan

2. Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Maka dengan ini disampaikan 9 hal, yang salah satunya pembelajaran daring diperpanjang sampai 23 April 2020.

9 hal isi SE baru

Berikut 9 hal isi dari SE Disdik DKI Jakarta yang baru:

1. Selama pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara untuk aktivitas pembelajaran di sekolah dan mengganti dengan aktivitas pembelajaran di rumah/tempat tinggal;

2. Pembelajaran di rumah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang sampai dengan tanggal 23 April 2020;

3. Para Kepala Bidang Persekolahan dan Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah;

4. Pengawas, Penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas;

5. Kepala Satuan Pendidikan memastikan kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi dari rumah terlaksana dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan;

6. Kepala Satuan Pendidikan wajib:

  • Memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan Pendidikan;
  • Melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah;
  • Menjaga keamanan sekolah.

7. Kepala Satuan Pendidikan melakukan upaya pencegahan secara berkala, dilakukan secara berkala dengan cara:

  • Melakukan koordinasi dengan institusi terkait untuk membersihkan dan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah;
  • Menerapkan protokol pencegahan Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

8. Kepala Satuan Pendidikan melakukan koordinasi dengan orang tua siswa untuk memastikan siswa tetap berada di rumah masing-masing; dan

9. Kepala Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik melalui laman https://disdik.jakarta.go.id

https://www.kompas.com/edu/read/2020/04/17/133425171/se-baru-disdik-dki-jakarta-pjj-siswa-diperpanjang-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke