KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020.
Adapun keputusan itu isinya tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana pada 27 Maret 2020 ini karena sedang dalam masa darurat virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Disdik Solo: Ini Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa 2020
Untuk ketentuan kelulusan siswa dari sekolah tahun pelajaran 2019/2020 ini bagi jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, Kamis (16/4/2020), berikut ini dirangkum 9 ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19:
a. Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah setelah:
b. Kriteria siswa telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.
Kriteria nilai sikap/perilaku siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan pendidik. Kriteria siswa lulus dari ujian sekolah ditentukan sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.
a. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnua Petunjuk Teknis ini.
b. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh yang dapat diuraikan sebagai berikut:
c. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk:
Kepala sekolah menentukan bentuk ujian sekolah yang sesuai dengan kondisi sekolah dan kemampuan siswa.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta: Pembelajaran Daring Siswa Harus Seperti Ini
Rentang waktu pelaksanaan ujian sekolah:
Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir untuk penentuan kelulusan. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Standar kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.
Untuk pengumuman kelulusan yakni:
Biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ujian sekolah dibebankan pada APBN dan APBD atau melalui dana BOP.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh penyelenggara ujian sekolah, Dinas Pendidikan, Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten serta Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Baca juga: SE Disdik DKI, Ingatkan Pendidik Tak Tinggalkan Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.