Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak 9 Ketentuan Kelulusan Siswa DKI Jakarta di Tengah Covid-19

Kompas.com - 16/04/2020, 13:54 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020.

Adapun keputusan itu isinya tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana pada 27 Maret 2020 ini karena sedang dalam masa darurat virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Disdik Solo: Ini Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa 2020

Untuk ketentuan kelulusan siswa dari sekolah tahun pelajaran 2019/2020 ini bagi jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, Kamis (16/4/2020), berikut ini dirangkum 9 ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19:

1. Kelulusan dari satuan pendidikan

a. Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah setelah:

  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  • Lulus ujian sekolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah.

b. Kriteria siswa telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.

Kriteria nilai sikap/perilaku siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan pendidik. Kriteria siswa lulus dari ujian sekolah ditentukan sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.

2. Ujian sekolah

a. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnua Petunjuk Teknis ini.

b. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Aktivitas belajar yang bermakna yang dapat meningkatkan kemampuan literasi, numerasi dan sains serta dapat dilakukan di rumah.
  • Aktivitas siswa didorong memanfaatkan teknologi dan komunikasi serta mendorong empati, integritas dan tanggungjawab terhadap diri, keluarga dan lingkungan.
  • Aktivitas yang dilakukan siswa menunjukkan kemampuan minimal dari kompetensi lulusan melalui kompetensi dasar ensensial mata pelajaran.

c. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
  • Penugasan
  • Tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya

3. Bentuk ujian sekolah disesuaikan

Kepala sekolah menentukan bentuk ujian sekolah yang sesuai dengan kondisi sekolah dan kemampuan siswa.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta: Pembelajaran Daring Siswa Harus Seperti Ini

4. Pelaksanaan ujian sekolah

Rentang waktu pelaksanaan ujian sekolah:

  • Jenjang SD: 27 April - 8 Mei 2020
  • Jenjang SMP: 14 April - 15 Mei 2020
  • Jenjang SMA: 30 Maret - 17 April 2020
  • Jenjang SMK: 30 maret - 10 April 2020

5. Nilai rapor 5 semester terakhir

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir untuk penentuan kelulusan. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

6. Ditentukan dewan pendidik

Standar kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.

7. Pengumuman kelulusan

Untuk pengumuman kelulusan yakni:

  • Jenjang SD: Sabtu 13 Juni 2020
  • Jenjang SMP: Senin 8 Juni 2020
  • Jenjang SMA: Senin 4 Mei 2020
  • Jenjang SMK: Senin 4 Mei 2020

8. Pembiayaan

Biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ujian sekolah dibebankan pada APBN dan APBD atau melalui dana BOP.

9. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan

Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh penyelenggara ujian sekolah, Dinas Pendidikan, Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten serta Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Baca juga: SE Disdik DKI, Ingatkan Pendidik Tak Tinggalkan Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com