KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Surakarta Jawa Tengah kembali mengeluarkan surat edaran (SE). Adapun SE Nomor 420/569 Tahun 2020 isinya tentang evaluasi pelaksanaan belajar dari rumah.
Disamping itu, surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Solo Etty Retnowati pada 9 April 2020 tersebut juga mengatur tentang penilaian kelulusan atau kenaikan kelas bagi siswa di lingkungan satuan pendidikan Kota Surakarta.
Berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan belajar dari rumah dan Instruksi Walikota atas laporan hasil evaluasi 7 April 2020, maka disampaikan kembali SE yang baru ini, terkait upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Pembelajaran Daring Siswa Diperpanjang, Ini Imbauan Kepala Disdik Solo
"Untuk pelaksanaan KBM dengan mekanisme belajar dari rumah bagi siswa di lingkungan Kota Surkarta diperpanjang sampai dengan 26 April 2020," tulis Etty dalam SE tersebut.
Sedangkan untuk kelulusan dan kenaikan kelas, berikut ini ketentuannya:
Untuk menentukan kelulusan siswa didasarkan penilaian hasil belajar pada:
1. Kelulusan bagi SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2. Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester gasal). Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Untuk menentukan kenaikan kelas siswa didasarkan penilaian hasil belajar pada:
1. Kenaikan kelas bagi SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, dan nilai penugasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.