Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Solo: Ini Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa 2020

Kompas.com - 11/04/2020, 09:15 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Surakarta Jawa Tengah kembali mengeluarkan surat edaran (SE). Adapun SE Nomor 420/569 Tahun 2020 isinya tentang evaluasi pelaksanaan belajar dari rumah.

Disamping itu, surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Solo Etty Retnowati pada 9 April 2020 tersebut juga mengatur tentang penilaian kelulusan atau kenaikan kelas bagi siswa di lingkungan satuan pendidikan Kota Surakarta.

Berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan belajar dari rumah dan Instruksi Walikota atas laporan hasil evaluasi 7 April 2020, maka disampaikan kembali SE yang baru ini, terkait upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Pembelajaran Daring Siswa Diperpanjang, Ini Imbauan Kepala Disdik Solo

"Untuk pelaksanaan KBM dengan mekanisme belajar dari rumah bagi siswa di lingkungan Kota Surkarta diperpanjang sampai dengan 26 April 2020," tulis Etty dalam SE tersebut.

Sedangkan untuk kelulusan dan kenaikan kelas, berikut ini ketentuannya:

Ketentuan kelulusan

Untuk menentukan kelulusan siswa didasarkan penilaian hasil belajar pada:

1. Kelulusan bagi SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

2. Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester gasal). Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Ketentuan kenaikan kelas

Untuk menentukan kenaikan kelas siswa didasarkan penilaian hasil belajar pada:

1. Kenaikan kelas bagi SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, dan nilai penugasan.

2. Kenaikan kelas bagi SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, dan nilai penugasan.

Ketentuan penyetaraan kelulusan

Kebijakan proses penyetaraan lulusan Paket A, Paket B dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Ujian pendidikan kesetaraan Program Paket A, Paket B dan Paket C dilakukan melalui penilaian kelulusan yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

2. Hasil ujian dimaksud diakui sebagai penyetaraan kelulusan.

3. Pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan ditetapkan sebagai berikut:

  • Ujian dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum tanggal 30 Maret 2020. SKB dan PKBM yang telah melaksanakan ujian dapat menggunakan hasil penilaian untuk menentukan kelulusan siswa.
  • Ujian dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, nilai penugasan. SKB dan PKBM yang belum melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa dan nilai semester genap kelas terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Peserta ujian penyetaraan adalah peserta didik yang sudah mendaftar pada BI-UN Tahun Ajaran 2019/2020.

Baca juga: 12 Aplikasi Pembelajaran Daring Kerjasama Kemendikbud, Gratis!

5. Kepala SKB dan PKBM wajib memasukkan hasil ujian pendidikan kesetaraan ke Dapodik paling lambat 30 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com