Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2020, 09:06 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Usai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/SE/2020, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan SE Nomor 33/SE/2020.

Apa isinya? Isinya tentang pembelajaran jarak jauh/ home learning bermakna dan menyenangkan. Hal ini berdasarkan SE Mendikbud No 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran virus corona.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana pada 27 Maret 2020 ini berisi mengenai beberapa hal.

Baca juga: Pembelajaran di Rumah bagi Siswa DKI Jakarta Diperpanjang

Berikut ini isi dari SE Disdik DKI Jakarta merangkum laman resmi Disdik DKI Jakarta. Adapun isinya sebagai berikut:

1. Kepala sekolah dan guru harus memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi siswa yang saat ini memerlukan kegiatan belajar yang lebih variatif, inovatif, kreatif, untuk menghindari kejenuhan.

2. Kepala sekolah memastikan pembelajaran daring atau jarak jauh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengatur jadwal dan bentuk kegiatan pembelajaran jarak jauh yang tidak memberatkan siswa.
  • Memastikan guru memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
  • Memastikan pembelajaran difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup dan disesuaikan dengan minat siswa.
  • Memastikan pembelajaran di rumah mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar yang dimiliki oleh siswa dengan memanfaatkan alat-alat yang tersedia di rumah.
  • Memastikan guru memberikan bimbingan dan umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna tanpa diharuskan memberikan nilai kuantitatif.
  • Memastikan guru di dalam proses pembelajaran menghindari pemberian tugas yang mendorong siswa berinteraksi dengan banyak orang atau keramaian dan tidak memberikan aktivitas tambahan di luar rumah.
  • Memberi arahan kepada para guru untuk memberikan pembelajaran kontekstual, antara lain pengetahuan mengenai virus SARS-CoV-2 dan Covid-19, termasuk cara pencegahan terhadap penularannya.
  • Tetap mengoptimalkan jadwal dan kegiatan pembelajaran agama, seni budaya, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta bimbingan konseling sesuai tujuan pembelajaran masing-masing bagi siswa.

3. Kepala sekolah dan guru tetap membuka jalur komunikasi dua arah dengan orangtua siswa untuk proses pembelajaran di rumah dan refleksi atas pelaksanaannya.

Tentu tujuannya agar kemitraan yang terjadi dapat terus dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan siswa, orangtua siswa, dan pembelajaran.

Baca juga: Ini Salah Satu Home Learning dari Disdik DKI Jakarta

4. Para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik memastikan monitoring, evaluasi dan pendampingan pembelajaran di rumah berjalan dengan efektif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com