Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/04/2020, 13:54 WIB
|

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020.

Adapun keputusan itu isinya tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana pada 27 Maret 2020 ini karena sedang dalam masa darurat virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Disdik Solo: Ini Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa 2020

Untuk ketentuan kelulusan siswa dari sekolah tahun pelajaran 2019/2020 ini bagi jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, Kamis (16/4/2020), berikut ini dirangkum 9 ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19:

1. Kelulusan dari satuan pendidikan

a. Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah setelah:

  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  • Lulus ujian sekolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah.

b. Kriteria siswa telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.

Kriteria nilai sikap/perilaku siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan pendidik. Kriteria siswa lulus dari ujian sekolah ditentukan sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.

2. Ujian sekolah

a. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnua Petunjuk Teknis ini.

b. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+