KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020.
Adapun keputusan itu isinya tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana pada 27 Maret 2020 ini karena sedang dalam masa darurat virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Disdik Solo: Ini Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa 2020
Untuk ketentuan kelulusan siswa dari sekolah tahun pelajaran 2019/2020 ini bagi jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, Kamis (16/4/2020), berikut ini dirangkum 9 ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19:
a. Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah setelah:
b. Kriteria siswa telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.
Kriteria nilai sikap/perilaku siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan pendidik. Kriteria siswa lulus dari ujian sekolah ditentukan sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.
a. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnua Petunjuk Teknis ini.
b. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.