Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Belajar di Rumah Diperpanjang, Nadiem: Tak Harus Online dan Akademis

Kompas.com - 25/03/2020, 15:42 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

"Harus disampaikan ke anak sehingga dia paham. Jangan hanya tugas melulu. Berikan pendidikan yang bermakna," ujar Harris dalam konferensi video daring bersama media di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Hal serupa disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Praptono. Ia mengatakan sebaiknya dinas pendidikan dapat membuat surat edaran yang lebih detail mengenai pembelajaran daring di rumah.

Baca juga: Cegah Corona, Unair Siapkan Ujian Skripsi Online

"Jangan terlalu berfokus pada aspek akademik, tapi ada penekanan pada life skill, karakter, dan sebagainya. Ini output yang baik untuk kita bicarakan ke depannya," tuturnya.

Aturan lebih jelas mengenai PJJ diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019).

Dalam poin 2 surat edaran tersebut dijelaskan, Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.

4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com