KOMPAS.com - Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa ujian nasional (UN) 2020 dibatalkan pada Selasa (24/3/2020), baik untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat.
Lantas bagaimana untuk menentukan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK?
Berikut ini disampaikan penjelasan dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca juga: UN 2020 Dibatalkan, Nadiem: Ujian Sekolah Bisa Dilakukan dan Tak Boleh Tatap Muka
Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah.
Ini ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan SD
2. Kelulusan SMP dan SMA
Baca juga: UN Dibatalkan, Begini Tanggapan Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA di DIY
3. Kelulusan SMK
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.