Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN 2020 Ditiadakan, Ini Cara Tentukan Kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK

Kompas.com - 25/03/2020, 14:45 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

 

1. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

2. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Syarat kelulusan SMK

Baca juga: UN 2020 Ditiadakan, Kenali Soal-soal Asesmen Pengganti UN Ini

1. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

2. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com