KOMPAS.com - Setelah LTMPT resmi menunda pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020 resmi dibatalkan.
Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) untuk memotong rantai penyebaran virus Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pembahasan UN melalui video conference, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
UN ditiadakan untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau setingkat madrasah aliyah (MA), sekolah menengah pertama (SMP), atau setingkat madrasah tsanawiyah (MTs), dan sekolah dasar (SD) atau setingkat madrasah ibtidaiyah (MI).
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," lanjut Presiden.
Baca juga: UN 2020 Dibatalkan, Nadiem: Ujian Sekolah Bisa Dilakukan dan Tak Boleh Tatap Muka
Dengan begitu, UN tahun lalu adalah UN yang terakhir. Sedangkan tahun depan, UN resmi digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter. Seperti apa soalnya?
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, AKM dapat menjadi penilaian yang lebih komprehensif untuk mengukur kemampuan minimal yang dibutuhkan siswa.
Nantinya, AKM akan berisi materi yang meliputi tes kemampuan literasi, numerasi dan pendidikan karakter.
Baca juga: Ratas Kepastian UN, Presiden Jokowi: UN 2020 Ditiadakan
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Plt Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Totok Suprayitno di Gedung Kemendikbud, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, soal AKM akan sangat berbeda dengan soal UN sehingga siswa maupun guru perlu lebih menyiapkan diri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.