Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kekerasan Seksual di Kampus, Kemendikbud: Korban Harus "Speak Up"

KOMPAS.com - Irjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Muliana Girsang mengaku kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es.

Di mana permasalahan yang muncul ke permukaan hanya sedikit, sedangkan ada banyak sekali masalah di bawahnya.

"Selama ini kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus banyak ditutupi karena melindungi aib pelaku maupun korban serta menjaga nama baik institusi," kata dia dikutip dari laman UNY, Kamis (27/7/2023).

Catharina berharap dengan dibentuknya Satgas PPKS ini korban berani untuk speak up, sehingga bisa menjadi contoh bagi korban kekerasan seksual lainnya.

Dia juga mengingatkan lingkungan perguruan tinggi berisi para akademisi yang notabene berpendidikan tinggi, jangan sampai lupa untuk menjaga norma dan adab walau teknologi dan zaman semakin maju.

"Jika semua pihak di kampus sudah menyadari pentingnya pencegahan kekerasan seksual, maka akan tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman," tegas dia.

Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sulastri Sumaryanto menyampaikan kasus kekerasan seksual sedang marak diperbincangkan di berbagai media.

Para anggota Dharma Wanita UNY sadar bahwa lingkungan pendidikan yang aman adalah yang bebas dari perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

UNY sebagai sebuah perguruan tinggi mewujudkan lingkungan yang aman dari tindak kekerasan seksual salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada tahun 2023.

"Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan pihak UNY untuk memberantas pelaku kekerasan seksual," jelas dia.

Rektor UNY, Prof. Sumaryanto menegaskan, UNY berkomitmen mencegah kasus kekerasan seksual di kampus.

Langkah komitmen itu terlihat dari komitmen UNY yang menggandeng berbagai pihak guna menangani kasus kekerasan seksual, salah satunya dengan bekerja sama dengan Polda DIY.

Ketua Satgas PPKS UNY, Anang Priyanto menambahkan rektor UNY seris dalam mencegah kekerasan seksual di kampus.

Itu dengan bukti ditetapkannya Peraturan Rektor (PR) UNY No. 6 Th. 2022 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY.

"Substansi atau isi PR UNY No. 6 Th. 2022 merupakan penyesuaian dengan Permendikbudristerk No. 30 Th 2021," ujarnya.

Berpedoman pada Peraturan Rektor (PR) tersebut, maka tindakan penanganan terjadinya kekerasan seksual di UNY, sebagai berikut:

Anang menambahkan, berdasarkan Peraturan Rektor (PR) UNY No. 17 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa penanggulangan kekerasan seksual merupakan tindakan berupa pencegahan dan penanganan terjadinya kekerasan seksual.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/07/27/132816371/kekerasan-seksual-di-kampus-kemendikbud-korban-harus-speak-up

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke