Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Isu Pemilihan Rektor UIN Jakarta, Kemenag Sampaikan Pesan Ini

KOMPAS.com - Pemilihan Rektor UIN Jakarta mendapat kritikan tajam dari beberapa pihak. Itu karena, pemilihan rektor UIN Jakarta yang dipilih oleh Menteri Agama (Menag) tidak transparan.

Adanya kejadian itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) membuka suara. Suara itu disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani.

Dia memastikan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama No. 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah.

PMA ini, kata dia, telah terbit pada 2015. Aturan ini juga masih berlaku dan relevan.

"Saat ini sedang berjalan pemilihan Rektor UIN Jakarta. Prosesnya memasuki fit and proper test yang dilakukan Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No. 68 Tahun 2015 masih relevan, sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," ucap dia dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Kang Dhani begitu dia disapa menyebut, PMA 68 Tahun 2015 mengatur bpemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama.

Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK.

Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.

"Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor," ucap Dhani.

Tahap kedua, lanjut Dhani, adalah fit and proper test.

Tahap ini dilakukan Komsel untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.

Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.

"Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar," ungkap Dhani.

"Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK," lanjut dia sambil mengaku terkait fit and proper test calon Rektor UIN Jakarta akan dilaksanakan di BSD, Tangerang.

Terakhir, Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel.

Dhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.

"Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel," jelas dia.

Aturan PMA untuk pemilihan rektor mengurangi potensi kecurangan

Dia mengatakan, mekanisme seperti ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi politisasi dalam proses pemilihan rektor.

Dalam beberapa tahun terakhir, seringkali terjadi proses politisasi dalam pemilihan rektor.

Bahkan, tidak jarang hal itu memunculkan lubang perpecahan.

Padahal, kampus adalah lembaga akademik, bukan lembaga politik.

"Saya melihat PMA 68/2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai civitas akademika, bukan civitas politika," tegas dia.

Terkait masukan dari sejumlah pihak tentang PMA 68/2015, Dhani memberikan apresiasi.

Dia berharap masukan itu dapat disampaikan secara akademik, berbasis data dan kajian, serta jauh dari prasangka.

"Beragam masukan kita terima. Sebagai regulasi, PMA 68/2015 terbuka untuk dikaji. Tapi mohon hal tersebut dilakukan secara akademik," tukasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/11/15/195852371/ramai-isu-pemilihan-rektor-uin-jakarta-kemenag-sampaikan-pesan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke