Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Draf RUU Sisdiknas Belum Final, Masih Terus Berubah

KOMPAS.com - Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdikas) pernah tersebar ke masyarakat luas. Hal itu membuat pro dan kontra di kalangan publik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku, tak ada satu pun draf RUU Sisdiknas yang tersebar itu sudah selesai.

Sebab, draf RUU Sisdiknas yang tersebar itu belum berbentuk utuh, masih akan terus mengalami perubahan.

"Draf pertama pun belum selesai. Kita itu masih dalam proses menyusun draf awal itu," ucap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo (Nino) dalam acara Kompas Talks terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).

Nino mengaku, jika draf itu sudah selesai, maka baru bisa diserahkan ke DPR.

"Ketika pemerintah sudah menyepakati, itu merupakan draf resmi RUU Sisdiknas. Kemudian itulah yang kita ajukan ke DPR sebagai draf pertama," jelas dia.

Dia menegaskan, Kemendikbud Ristek masih membuka seluruh pihak untuk memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas.

Masukan maupun saran itu, lanjut dia, juga bisa diberikan setelah draf diserahkan ke DPR.

"Bahkan setelah kita mendapatkan draf awal kita kirim ke DPR, tahap penyusunan (tahap 2), dan tahap pembahasan (tahap 3), itu masih akan ada pelibatan dari masyarakat luas," terang dia.

RUU Sisdiknas dapat masukan dari banyak pihak

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi ICMI, Prof. Ganefri mendukung kehadiran RUU Sisdiknas.

Menurut dia, penggabungan regulasi perlu dilakukan karena adanya tumpang tindih antar undang-undang.

"Harapan kami UU ini tidak harus terlalu teknis, tapi visioner jauh ke depan. Cakupan teknis diatur dalam PP dan Peraturan Menteri sehingga RUU Sisdiknas harus menjawab tantangan global seperti revolusi industri 4.0 dan society 5.0," jelas Ganefri.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Prof. Zainudin Maliki turut mengapresiasi komitmen Kemendikbud Ristek yang membuka ruang partisipasi publik terhadap RUU Sisdiknas.

Dengan keterlibatan publik seluas-luasnya, isi dari rancangan regulasi tersebut diharapkan dapat memenuhi gagasan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat.

"Saya sangat senang bahwa Kemendikbudristek menjamin penyusunan RUU ini dibuka dialog yang sangat luas. Beberapa pihak juga sudah diajak untuk berdialog mengenai RUU Sisdiknas," jelas dia.

Selain partisipasi publik, Zainudin meneruskan kualitas dialog juga perlu menjadi perhatian. Dengan begitu, rumusan RUU Sisdiknas sudah menampung gagasan dan pandangan masyarakat.

"Ruang partisipasi perlu dibuka seluas-luasnya karena memang secara sosiologis undang-undang itu hanya akan bisa dilaksanakan. Hanya akan efektif kalau memang relevan dengan yang berkembang di masyarakat," jelas dia.

Apresiasi juga disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Suyanto.

Menurut dia, pelibatan publik akan mempermudah pembahasan RUU Sisdiknas untuk kedepannya. Berdasarkan pengalaman pribadinya saat menjadi ketua tim penyusunan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, ada resistensi penolakan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap pasal tertentu.

"Kalau sampai terulang, itu akan menghambat. Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi hikmah yang baik untuk mengawal rancangan undang-undang kita di masa depan," tukas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/04/21/171719571/draf-ruu-sisdiknas-belum-final-masih-terus-berubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke