Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Aturan Baru Kemendikbud Ristek Soal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,

Aturan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14/12/2021) ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Pihak Kemendikbudristek, meminta masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda), mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.

Dengan adanya aturan baru ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O21 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ada tujuh poin yang dimuat dalam aturan terbaru. Berikut rinciannya.

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode
Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

6. mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

https://www.kompas.com/edu/read/2021/12/15/180000971/7-aturan-baru-kemendikbud-ristek-soal-libur-sekolah-dan-pembagian-rapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke