KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pendaftaran CPNS Kemendikbud Ristek 2021 melalui laman resmi Portal SSCASN di link sscasn.bkn.go.id, sama seperti dengan CPNS di Kementerian lainnya.
Melansir pengumuman CPNS 2021 Kemendikbud Ristek, Selasa (6/7/2021) memberitahukan ada 10.447 formasi CPNS 2021 yang dibuka oleh Kemendikbud Ristek.
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 di Kemendikbud Ristek, maka kamu harus memenuhi dua persyaratan, yakni persyaratan umum maupun khusus.
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Persyaratan khusus
Terkait persyaratan khusus ini untuk beberapa jalur kebutuhan, sebagai berikut:
1. Jalur kebutuhan umum
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c. Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua komadelapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d. Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada jalur kebutuhan umum wajib melampirkan:
2. Jalur kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan seperti ini:
a. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan dengan pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip.
b. Untuk lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan Cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Jalur kebutuhan khusus penyandang disabilitas
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c. Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d. Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
e. Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
4. Jalur kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentua sebagai berikut:
a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c. Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d. Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
Tata cara pendaftaran
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Buat Akun.
3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021.
4. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id, dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
5. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, instansi, jalur kebutuhan, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes. Pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis seleksi, 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jalur kebutuhan.
6. Pada saat memilih jabatan yang akan dilamar, pastikan posisi penempatan sudah sesuai dengan kolom "rencana penempatan dan kode kebutuhan" (tertera di laman CPNS 2021 Kemendikbud Ristek).
7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan asli meliputi:
a. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format pdf (isi surat lamaran ada di website CPNS 2021 Kemendikbud Ristek).
b. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan noleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam format jpg atau jpeg.
c. Surat pernyataan 11 poin yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf; (Format dan contoh surat pernyataan 11 poin dapat diunduh lewat laman CPNS 2021 Kemendikbud Ristek).
d. Bagi pelamar yang melamar jabatan Pranata Fotografi wajib melampirkan Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format pdf (format Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi dapat diunduh di laman CPNS 2021 Kemendikbud Ristek).
e. ijazah dan dokumen persyaratan lain, dengan ketentuan:
f. Transkrip nilai, dengan ketentuan:
g. pas foto dengan latar belakang merah, dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring serta bukan swafoto, dan dalam format jpg atau jpeg.
h. khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude), wajib melampirkan:
i. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus, wajib melampirkan:
j. khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
8. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN.
Jadi itulah persyaratan maupun tata cara pendaftaran bila kamu mau mengikuti seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek.
Apabila belum jelas terkait penjelasan CPNS 2021 Kemendikbud Ristek, maka kamu bisa melansir laman https://cpns.kemdikbud.go.id/.
https://www.kompas.com/edu/read/2021/07/06/103406371/kemendikbud-ristek-buka-10447-formasi-cpns-2021-cek-di-sini