Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahasiswa Bisa Dapat hingga Rp 2,4 Juta di Program Kampus Mengajar

KOMPAS.com- Untuk memajukan pendidikan bagi semua siswa di seluruh Indonesia, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang bagi mahasiswa bisa menjadi guru bagi siswa sekolah dasar tahun ini.

Melalui program Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021, sebagai implementasi Kampus Merdeka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengajak mahasiswa bisa mengajar di wilayah 3T (terdepan, tertinggal dan terluar).

"Bagi mahasiswa yang berpartisipasi di dalam acara ini, saya berharap bisa mengajar adik-adik Sekolah Dasar (SD) selama 12 minggu di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)," ujarnya, melalui zoom webinar Peluncuran Kampus Mengajar, Selasa (9/2/2021).

Namun, bagi mahasiswa yang nanti terpilih melalui program ini bisa mendapat bantuan pendidikan hasil kerjasama Kemendikbud dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Hal ini, ditegaskan langsung oleh Direkrtur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Nizam. Ia mengatakan ada insentif yang jumlahnya dapat membantu mahasiswa selama menempuh pendidikan di kampus dan program Kampus Mengajar ini.

"Bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal sebesar Rp 2,4 juta, namun besarannya tergantung uang kuliah di masing-masing perguran tinggi," kata Nizam.

Bantuan UKT maksimal sebesar Rp 2,4 juta ini dikatakan Nizam sudah diperhitungkan matang dan diharapkan bisa membantu memfasilitasi pendidikan para mahasiswa.

Ia mengatakan, bantuan insentif tidak cuma diberikan kepada mahasiswa saja. Bagi dosen pembimbing lapangan juga mendapat mendapat insentif dari Kemendikbud. "Serta kami berikan sertifikat bagi dosen pembimbing kegiatan," ujar dia.

Sementara, alur pendaftaran Kampus Mengajae Angkatan 1 adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran pada 9-21 Februari 2021.

2. Seleksi pada 22 Februari-12 Maret 2021.

3.Pembekalan pada 15-21 Maret 2021.

4. Penugasan pada 22 Maret-25 Juni 2021.

5. Penarikan Mahasiswa pada 26 Juni 2021.

6. Transfer SKS di Perguruan Tinggi pada 5-11 Juli 2021.

Adapun, sekolah yang bakal menjadi tempat para mahasiswa mengajar ini memiliki persyaratan sebagai berikut:

1. SD Sasaran Kampus Mengajar adalah SD Terakreditasi C terutama di daerah 3T
2. Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD Sasaran sehingga tidak terjadi mobilisasi mahasiswa.
3.Selama penugasan, mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku Covid 19

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/09/145610671/mahasiswa-bisa-dapat-hingga-rp-24-juta-di-program-kampus-mengajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke